REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan nama puluhan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, ada sebanyak 23 nama aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh 89 orang yang telah diciduk saat penggerebekan di salah satu kantor di Sleman pada Kamis (14/10) malam WIB.
"Jumlah nasabahnya secara keseluruhan belum dapat kita tentukan karena baru satu korban yang kita minta keterangan, dan korban itu merupakan korban dari kelompok ini," kata Roland di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/10).
Dengan diungkapnya praktik pinjol ilegal itu, Roland berharap, masyarakat yang merasa menjadi korban dari dapat melaporkan kepada Polda Jabar. Mereka diminta melengkapi petunjuk untuk kepentingan penyelidikan.
"Silakan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah dari nasabah yang merasa terancam, ini (pinjol) pelakunyayang sekarang sudah kita amankan," kata eks Kapolres Bogor tersebut.
Berikut daftar nama aplikasi pinjol ilegal yang dibongkar Polda Jabar:
- Wallin.
- Tunai Cpt
- Dana Tercepat
- Pnjam Uang
- Kantong Uang
- Sumber Dana
- Wadah Pinjaman
- Saku88
- Pahlawan Pinjaman
- Pinjaman Teman
- Kredit Kita
- Bos Duit
- Money Gain
- Dokuku
- Daily Kredit
- Tarik Tunai
- Uang Instan
- Tunai Gesit
- Kapten Pinjam
- Dana Harapan
- Duit Langit
- Coinzone
- Saku Uang
Baca juga : Ekonomi Bagikan Tips Agar tak Jadi Korban Pinjol