Jumat 15 Oct 2021 18:05 WIB

Imbauan untuk Calon Jamaah: Siap-Siap Biaya Umrah Naik

Harga umrah pada masa pandemi bisa jauh lebih mahal daripada sebelum pandemi.

Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi menunjukkan jamaah haji mengenakan masker pelindung wajah, berputar-putar di sekitar Ka
Foto: EPA-EFE/SAUDI HAJJ AND UMRAH MINISTRY
Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi menunjukkan jamaah haji mengenakan masker pelindung wajah, berputar-putar di sekitar Ka

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zahrotul Oktaviani, Ali Yusuf

Setelah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah umrah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera merespons. Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali, pun telah berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.

Baca Juga

“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (14/10).

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Salah satunya, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya, terlebih proses PCR dimungkinkan dilakukan lebih dari sekali.

Termasuk juga yang menjadi pertimbangan adalah skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air. Jika hal ini diberlakukan, ia menyebut ada biaya yang diperlukan.

"Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” lanjutnya.

Kementerian Agama sebelumnya pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi. Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp 26 juta.

Dalam salah satu diktum disebutkan, biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jamaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, serta selama di Arab Saudi, dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta. 

Bentuk tim

Kemenag juga berencana membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H. Pembentukan tim ini sebagai bagian dari proses akselerasi persiapan Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di masa pandemi.

“Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H juga harus dilakukan dan diperkirakan masih berlangsung dalam suasana pandemi. Jadi sebagai persiapan, Kementerian Agama membentuk tim ini,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (14/10).

Menurut Hilman, tim yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama nomor 936 tahun 2021 ini beranggotakan 57 orang, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Mereka berasal dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri.

Tim tersebut bertugas merancang, menyiapkan dan mengkoordinasikan kebijakan dan rencana mitigasi krisis pada penyelenggaraan ibadah haji dan perjalanan ibadah umrah tahun 1443 H. Tim akan bekerja untuk melakukan analisis situasi, utamanya dalam konteks pandemi.

“Kata pandemi saat ini menjadi kunci dan masyarakat harus diedukasi, agar memahami bahwa penyelenggaraan umrah saat ini dan kemungkinan juga saat haji nanti, adalah dalam suasana pandemi,” ucap dia.

Terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah, Hilman meminta jajarannya untuk melakukan sejumlah upaya. Di antaranya, koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, penyiapan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan jemaah umrah, pembukaan akses data vaksinasi jemaah umrah agar dapat dibaca oleh otoritas Saudi, serta penyiapan skema keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah.

Upaya lainnya adalah mengkoordinasikan kebijakan teknis ibadah umrah dengan kementerian/lembaga bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan maskapai penerbangan, serta pembahasan biaya referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement