Jumat 15 Oct 2021 16:45 WIB

Demi Akuntabilitas, Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-BMD

Kemendagri luncurkan aplikasi e-BMD berbasis Permendagri no 47 tahun 2021

 Kementerian Dalam Negeri terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Foto: istimewa
Kementerian Dalam Negeri terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri  Mochamad Ardian Noervianto, yang disampaikan Sesditjen Bina Keuangan Daerah Komaedi pada saat membuka Rapat Penerapan Aplikasi e-BMDBerbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Dengan terbitnya Permendagri ini, tentunya ada kekhawatiran bagi pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan yang lebih rinci. Adanya berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan Aplikasi e-BMD berbasis Permendagri 47 Tahun 2021”.

Aplikasi e-BMD ini dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut, sehingga sangat memudahkan pemerintah daerah untuk mengakses informasi tentang penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis. Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan Barang Milik Daerah secara akuntabel dan tepat waktu.

Ia menjelaskan, sistem aplikasi e-BMDadalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time. Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.

Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada seluruh Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam melakukan administrasi penatausahaan barang milik daerah. Kegiatan ini juga berguna untuk menginformasikan regulasi maupun pengembangan aplikasi e-BMD tersebut.

Kegiatan ini juga diisi oleh sejumlah narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP Universitas Indonesia, sedangkan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Depok memberikan paparan gambaran umum implementasi Penatausahaan Barang Milik Daerah dengan menggunakan aplikasi e-BMD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement