Jumat 15 Oct 2021 15:49 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Direktur PT Loco Montrado

Siman menggugat KPK menghentikan penyidikan karena diniliai tidak berdasarkan hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Gugatan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/10).

KPK memastikan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Lembaga antirasuah itu meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan.

"Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan praperadilan demi keadilan," kata Ali lagi.

Ali melanjutkan, KPK mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan, hal itu guna mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Baca juga : KPK: 91 Persen Instansi Terima Gratifikasi

Sebelumnya, Siman mengajukan gugatan agar lembaga antirasuah itu menghentikan penyidikan karena diniliai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dia juga meminta penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan anoda logam yang dilakukan antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam) dibatalkan.

Gugatan praperadilan tersebut dapat dilihat dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Dia meminta agar hakim mengabulkan permintaan pemohon seluruhnya.

"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon; Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Seperti diketahui, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan anoda lahan antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang terjadi pada 2017. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara detail siapa tersangka dan konstruksi kasusnya.

Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pengumpulan barang bukti. Lembaga antirasuah itu telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penggeledahan serta penyitaan di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Baca juga : Prabowo Angkat Deddy Corbuzier Sebagai Duta Komcad

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi