REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar belajar dari pengalaman lonjakan kasus yang terjadi selama pandemi Covid-19. Ia pun menekankan perlunya melakukan persiapan menjelang perayaan acara keagamaan dan libur panjang Natal dan Tahun Baru yang dapat berpotensi meningkatkan kasus.
Yakni kebijakan yang akan diterapkan harus berdasarkan pada situasi di masing-masing daerah. Selain itu, relaksasi juga dapat dilakukan hingga 50 persen kapasitas namun harus mewaspadai potensi kenaikan kasus akibat periode libur.
“Kemudian dilakukan pengawasan hingga tingkat terkecil melalui satgas posko atau desa kelurahan, maupun satgas fasilitas umum. Dan segera menyiapkan skenario pembatasan begitu terlihat rem kenaikan kasus yang signifikan,” jelas Wiku saat konferensi pers.
Wiku kemudian menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama ini. Pada Maret 2020, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi Covid-19 dan memperhatikan aspek kesehatan dan ekonomi.
Kebijakan yang diterapkan juga terus dievaluasi dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Selain itu, keputusan gas rem pembukaan aktivitas sosial ekonomi juga berdasarkan indikator-indikator kesehatan.
Pada kebijakan pembatasan aktivitas yang pertama kali diterapkan di Indonesia yakni PSBB selama 8 minggu dapat mengendalikan penambahan kasus. Meskipun kasus Covid-19 tetap meningkat, namun rata-rata bertambah 1.600 kasus per bulannya. Kemudian pada Juni, pemerintah pun melakukan relaksasi dengan menerapkan PSBB transisi. Namun, justru mengalami peningkatan kasus hingga 216 persen dengan rata-rata kenaikan 6.000 kasus per bulannya.
“Sehingga pemerintah kembali menerapkan PSBB seperti di awal pandemi selama 4 minggu dan berhasil menurunkan kasus sebesar 8 persen atau turun 1.421 kasus dalam satu bulan,” kata Wiku.
Setelah kasus menurun, pemerintah kemudian kembali membuka sebagian aktivitas melalui PSBB transisi selama 14 minggu. Sayangnya, pelonggaran kebijakan yang bertepatan dengan periode libur Natal dan Tahun Baru menyebabkan kasus meningkat tajam hingga 122 persen atau rata-rata naik 10 ribu kasus per bulan. Kenaikan inipun menandakan terjadinya puncak kasus pertama di Indonesia.
Karena itu, pemerintah mengevaluasi kebijakan yang diterapkan dan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali. Pembatasan yang lebih ketat melalui kebijakan PPKM ini berhasil menekan kasus hingga kenaikannya hanya sebesar 5 persen dari yang sebelumnya mencapai 122 persen.
“Keberhasilan PPKM Jawa Bali menekan kasus, mendorong pemerintah untuk menerapkannya di seluruh wilayah Indonesia pada level yang lebih mikro melalui kebijakan PPKM mikro,” ucap Wiku.
Kebijakan ini berhasil menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu. Sayangnya, pasca Idul Fitri kasus kembali meningkat hingga 374 persen dalam waktu enam minggu. Untuk mengendalikannya, pemerintah kemudian menerapkan PPKM Darurat yang diikuti dengan PPKM Level 4 selama empat minggu.
“Hasilnya, dalam 4 minggu kasus sempat meningkat 104 persen dan mencapai puncak kedua namun dapat segera ditekan hingga turun 22 persen,” ujar dia.
Kebijakan PPKM level 1-4 ini kemudian dilanjutkan dengan menyesuaikan situasi dan kesiapan masing-masing daerah. Penerapan kebijakan yang telah berlangsung hingga 10 minggu ini berhasil menurunkan kasus sebesar 97 persen dari puncak kedua.
Wiku mengatakan, dari penerapan seluruh kebijakan tersebut, terlihat bahwa kenaikan kasus terjadi ketika kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat direlaksasi tanpa adanya modifikasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah, seperti pada masa PSBB dan PSBB transisi.
“Sementara, PPKM mikro yang dilakukan serentak oleh seluruh daerah dengan penyesuaian situasi hingga tingkat RT RW terbukti mampu menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu, meskipun dengan pembukaan aktivitas masyarakat sebesar 50 persen,” jelas Wiku.
Karena itu, Wiku menekankan agar penerapan kebijakan selama ini dijadikan sebagai pegangan utama menjelang periode Natal dan Tahun Baru yang akan datang.