REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dedi, warga Joglo, Jakarta Barat menunjukkan kegeramannya saat menyaksikan sejumlah orang digelandang polisi dalam penggerebekan di sebuah perusahaan penagihan pinjaman online (pinjol) di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10). Pria berusia setengah abad tersebut mengaku anaknya menjadi salah satu korban yang mengalami kerugian akibat praktik pinjol.
Dedi bercerita, anaknya meminjam dana sebesar Rp 2,5 juta pada 2019 dari sebuah perusahaan pinjol. Dana itu hingga saat ini beranak pinak dan bernilai bombastis mencapai Rp 104 juta.
“Anak saya hutang Rp 2,5 juta. Berbunga terus, pokoknya enggak lunas-lunas sejak 2019,” ujar Dedi saat ditemui di Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan, para penagih pinjol tersebut kerapkali berganti-ganti nomor. Mereka menagih dengan sejumlah cara yang bersifat meneror dan mengancam via Whatsapp. Sehingga, tak hanya rugi secara materi, Dedi dan juga anaknya, seorang perempuan berusia 24 tahun, juga dirugikan secara mental.
“Itu yang neror-neror 20-an orang lebih. Pokoknya dia nagih terus, neror terus. Mengancam, foto dipajang di WA (Whatsapp) dibilang ratu penipu. Bukan dihina lagi, saya juga dianjing-anjingin. Makanya stres berat,” terangnya.
Raut wajah Dedi tampak menyiratkan rasa kesal yang tak terelakkan saat menyaksikan sejumlah orang diamankan oleh pihak kepolisian di kantor perusahaan penagihan pinjol di kawasan Green Lake, Tangerang. “Itu kali orang-orang yang neror-neror!” serunya geram.
Baca juga : Walkot Bandung Ingatkan Warga Jangan Terjebak Pinjol Ilegal
Dedi mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (15/10), agar pinjol-pinjol yang merugikan dapat diusut dan ditindaklanjuti. “Iya mau lapor ke pihak Polda. Saya ada bukti-buktinya, berupa transferan ke PT A, B, C, ke si A, B, si C,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah kantor penagihan yang bernaung dalam PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10). Sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, ada puluhan orang yang diamankan dan digiring ke kantor polisi dari penggerebekan itu. “Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, akan kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Kamis.
Yusri menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat atas para pelaku usaha pinjaman online yang dinilai meresahkan dan merugikan. Warga merasa mendapat peneroran yang masif, baik diteror secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
“Adanya kegiatan fintech P2P lending, satu kegiatan yang biasa kita kenal pinjaman online, yang di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat ya, dan sangat meresahkan masyarakat, bahkan ada beberapa korban sampai stres dengan tagihan-tagihan berupa pengancaman,” kata dia.