REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota polisi lalu lintas (polantas) berpangkat aipda karena melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor. "Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, saya selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," katanya, Kamis (14/10).
Yemi menyebut, polres telah memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap oknum polisi tersebut. "Sudah dicopot sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus pemukulan tersebut terjadi pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pada saat itu, terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara sepeda motor bernama Andi Gultom, karena pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.
Akibat selisih paham tersebut, oknum polantas itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial. "Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," katanya pula.