Kamis 14 Oct 2021 19:38 WIB

Polisi di Bali Dihukum 8 Tahun Penjara karena Sabu

Gde Made ditangkap di Lobby Polres Badung bersama barang bukti sabu-sabu.

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis delapan tahun penjara terhadap seorang oknum polisi bernama Gde Made Ardhana karena kepemilikan narkotika. Vonis tersebut terbilang besar jika dibandingkan dengan hukuman untuk oknum polisi lain selama ini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Makim, Angeliky Handajani Day di PN Denpasar, Kamis (14/10).

Angeliky menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan Gde Made adalah karena dia seorang polisi yang mengerti dan paham dengan hukum. Sebagai penegak hukum, Gde Made tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Gde Made didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar, Aji Silaban menyatakan menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum GA Surya Yunita PW.

Gde Made dijerat hukum berawal pada Senin (7/6), lalu. Sekitar pukul 15.00 Wita, Gde Made menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos miliknya di Jalan Indra Prasta Mengwi Tani. Made Buda diminta mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jalan Glogor Carik Gang Family, Denpasar Selatan.

Sementara Made Buda mengambil sabu, Gde Made melaksanakan tugas piket di Polres Badung. Saat Made Buda mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana. Gde Made kemudian ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram bersamanya.

Rencananya, sabu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram itu akan dijual kembali kepada pembeli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement