REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, menciptakan karya menggunakan artificial intelligence (AI) memiliki implikasi sangat penting terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Sebab, teknologi AI memungkinkan komputer menghasilkan karya kreatif.
"Ketika Kecerdasan Artifisial (artificial intelligence/AI) menjadi lebih baik dalam menghasilkan karya kreatif, hal ini semakin mengaburkan perbedaan antara karya seni yang dibuat oleh manusia dan yang dibuat oleh komputer," kata Eddy, sapaan akrab Edward, dalam seminar bertajuk "Kecerdasan Artifisial dan Tantangannya terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia" yang disiarkan di aplikasi Zoom Meeting, Kamis (14/10).
Eddy mengatakan, karya kreatif memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan hak cipta jika orisinal. Sebagian besar yurisdiksi, termasuk Spanyol dan Jerman, menyatakan bahwa hanya karya yang dibuat oleh manusia yang dapat dilindungi oleh hak cipta.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini menekankan, sebelumnya komputer memiliki kedudukan yang serupa dengan pena dan kertas. Komputer hanya merupakan alat yang mendukung proses kreatif.
Akan tetapi, dengan AI, komputer dapat menghasilkan karya kreatif dan membuat berbagai keputusan yang terlibat dalam proses kreatif tanpa campur tangan manusia. "UU Hak Cipta ini, ketika dibuat, belum terpikirkan mengenai AI," ucap Eddy.
Ia mengemukakan, terdapat tiga pilar sistem kerja hak cipta. Pilar pertama adalah regulasi yang merupakan dukungan pemerintah dalam membuat peraturan untuk menjamin hak-hak dari pencipta dan perlindungan hukum atas karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta. Selanjutnya, pilar kedua meliputi penegakan hukum yang merupakan wujud penanggulangan pelanggaran atas karya cipta dengan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Pilar terakhir adalah manajemen. Pilar ini meliputi pengelolaan hak komersialisasi karya cipta yang harus didukung dengan manajemen yang tepat dan profesional. Karena itu, untuk mengakomodasi pilar pertama yang menjadi tonggak kedua pilar selanjutnya, Eddy mengatakan bahwa perlu untuk melakukan terobosan-terobosan baru dalam penemuan hukum.
"Kita harus melakukan terobosan-terobosan untuk melihat bahwa AI ini harus dilindungi dalam konteks intellectual property rights," tutur Eddy.