REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma atlet Pademangan, Jakarta Utara, setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 segera melakukan penyelidikan perihal informasi tersebut.
"Saat ini, pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10).
Herwin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Ia menyebut, ditemukan adanya keterlibatan oknum yang membantu kaburnya Rachel Vennya.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," jelas dia.
Dia menuturkan, Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Namun, Rachel Vennya tidak termasuk dalam tiga kategori yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut. "Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Herwin.
Herwin menyampaikan, berdasarkan temuan itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang juga selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap FS. Dia mengatakan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan secepatnya.
Selain itu, sambung dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya. "Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," ungkap Herwin.
Di samping itu, Herwiin pun mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat. Ia juga memohon maaf atas kejadian itu.