Rabu 13 Oct 2021 17:51 WIB

Modus Baru Pencurian Motor, Pakai Korek Api

Pelaku pernah dua kali ditahan atas kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam.

Pencurian motor.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senen mengungkap kasus pencurian sepeda motor menggunakan modus baru, yaitu memakai korek api untuk merusak kontak kunci motor yang menjadi incaran. Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto, membeberkan pelaku pencurian berinisial JK telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Pusat.

"Korek api tersebut ditancap sebatang besi kecil, kemudian dipanaskan untuk mencongkel kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," kata Ari di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/10).

Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi kunci T yang kemudian dirakit. Awalnya, petugas sempat lengah, namun setelah diteliti alat itu dapat berfungsi sebagai pembongkar kunci motor. Pelaku mengincar motor yang mudah untuk dijangkau dan posisi parkir tidak terpantau oleh pemilik. 

Setelah menjual hasil curiannya itu, pelaku bisa mendapatkan uang sampai Rp 3 juta per unit motor. Saat dilakukan tes urine, petugas juga mendapatkan pelaku JK positif menggunakan narkoba. 

Atas hal tersebut, polisi pun akan melakukan pengembangan kasus. "Dia masih sakau narkoba karena setelah dites urine, hasilnya positif, akan kami kembangkan juga," kata Ari.

Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang, mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sempat dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian. Polisi juga akan mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) guna menangkap jaringan lainnya, termasuk penadah barang curian.

"Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," kata Bambang.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement