REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor akan melakukan penelitian pohon, bersama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehutanan pada November mendatang. Penelitian ini juga akan dilanjutkan dengan menambah KTP pohon, pada pohon-pohon di Kota Bogor yang belum diteliti dan didata.
Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati pada Disperumkim Kota Bogor, Irfan Zacky mengatakan, ditargetkan ada sekitar 160 pohon yang akan segera memiliki KTP pohon. Irfan mengatakan, penelitian akan dikhususkan pada pohon-pohon di jalan protokol terlebih dulu.
“Sekitar kurang lebih 160 pohon tahun ini. Dikhususkan di jalan-jalan protokol dulu, terutama yang pohonnya sudah tinggi dan besar,” ujar Irfan kepada Republika, Rabu (13/10).
Irfan menjelaskan, saat ini, baru ada 816 dari ribuan pohon di Kota Bogor yang sudah diteliti dan didata. Berdasarkan data terakhir pada 2020, sudah ada 816 pohon yang terdata di Kota Bogor. Dari 816 pohon tersebut, sebanyak 120 pohon berkategori merah, 23 pohon berkategori coklat, 170 pohon berkategori kuning dan 503 pohon berkategori hijau.
Rencananya, pada 2022 penelitian dan pemberian KTP pohon juga akan dilanjutkan. Sebab, setiap tahun dipastikan ada penelitian terhadap pohon-pohon di Kota Hujan yang jumlahnya ribuan.
“Kalau untuk tahun 2022, kami merencanakan minimal ada 250 pohon yang akan memiliki KTP pohon,” tuturnya.
Kadisperumkim Kota Bogor Juniarti Estiningsih menjelaskan, pihaknya telah menginventarisasi pohon-pohon mana yang akan dilakukan penebangan. Baik yang ber-KTP pohon hijau atau dalam keadaan sehat, maupun ber-KTP pohon kuning atau tingkat keroposnya sudah di atas 30 hingga 50 persen.
Selain melakukan pemangkasan kepada pohon ber-KTP hijau dan kuning, Esti mengatakan, sebagian besar pohon ber-KTP pohon merah atau tingkat keroposnya sudah di atas 50 persen dan rawan tumbang sudah ditebang.
“Sudah banyak ditebang. Kalau yang kuning kita melakukan pemangkasan, yang hijau itupun kita lakukan juga kalau memang sudah ada yang mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.