Rabu 13 Oct 2021 15:21 WIB

Penerima BPUM Sumbar Capai 282.487 Usaha Mikro

BPUM diklaim membantu permodalan pelaku usaha mikro.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pedagang memanggang jagung (ilustrasi). Penerima BPUM di Sumatra Barat sebanyak 282.487 penerima.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Pedagang memanggang jagung (ilustrasi). Penerima BPUM di Sumatra Barat sebanyak 282.487 penerima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Eddy Satriya menjelaskan, untuk Provinsi Sumatra Barat, pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima BPUM sebanyak 282.487 penerima dengan anggaran sebesar Rp 338,9 miliar. Terkait pencapaian penyaluran BPUM ini, Eddy menilai, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah menjadi salah satu pendorong suksesnya Program BPUM dijalankan. 

"Maka, kami sangat mengapresiasi peran aktif dinas di daerah dan berharap koordinasi yang telah dijalankan selama ini dapat terus berlanjut," kata Eddy melalui siaran pers, Rabu (13/10).

Baca Juga

Ia menambahkan, Kemenkop UKM juga mengapresiasi bank penyalur atas kerja sama dan koordinasinya. Ia sangat mengharapkan hal ini terus dijalankan dalam upaya percepatan pencairan BPUM kepada para penerima dengan meningkatkan koordinasi bersama provinsi dan kabupaten/kota.

Walikota Bukittinggi Erman Safar menambahkan, pemerintah Kota Bukittinggi telah mengusulkan BPUM melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan pada 2020 sebanyak 6.586 pelaku usaha, diusulkan oleh Koperasi sebanyak 662 pelaku usaha pada 2021 sebanyak 2.744 pelaku usaha. Dari SK realisasi penerima bantuan 2020 sebanyak 3.274 dan realisasi tahun 2021 3.330, masih ada sebanyak 2.762 pelaku usaha yang belum mendapat realisasi BPUM.

Erman mengatakan, di Bukittinggi, segala sektor perekonomian saling berkaitan satu sama lain. Sektor pariwisata yang jadi unggulan mengalami penurunan drastis dan berdampak pada sektor lainnya.

Para pelaku usaha mengeluh karena mengalami penurunan jual beli. "Namun, bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha ini telah memberikan keringanan dalam permodalan pelaku usaha kita," ungkap Erman.

Ia berharap  pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM dapat menambah kuota bagi calon penerima BPUM. Sekaligus kuota bagi pelaku usaha yang terdampak bencana kebakaran di Bukittinggi pada September 2021 lalu, agar UMKM di Bukittinggi dapat bangkit kembali, dan ekonomi masyarakat pun meningkat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement