REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memberikan perhatian pada pemenuhan hak anak. Hal ini bertujuan agar kasus-kasus penelantaran, eksploitasi, dan fenomena pekerja anak di jalanan dapat dicegah dan diantisipasi.
"Jika semua daerah melakukan pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, situasi yang dapat mengancam tumbuh dan kembang anak dapat dicegah," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, melalui siaran pers, Selasa (12/10).
Pernyataan itu untuk merespons kasus bayi silver yang baru-baru ini terjadi di Tangerang Selatan. Bintang mengatakan fenomena anak jalanan dan manusia silver, baik dewasa maupun anak-anak yang saat ini meningkat disebabkan oleh kemiskinan dan angka putus sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Dia mendorong penanganan kasus ini tidak semata hanya pendekatan ekonomi, tetapi juga pemenuhan hak anak secara komprehensif, termasuk pemenuhan hak sipil, pengasuhan layak, kesehatan, dan pendidikan. Tak lupa dari pendekatan hukum jika ada pihak-pihak yang mengeksploitasi atau pelanggaran hukum lainnya sehingga dapat mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
Menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kasus bayi silver di Tangerang Selatan sudah dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). "Anak dan ibu sudah ditempatkan di lembaga milik pemerintah, sementara pihak-pihak yang diduga eksploitasi anak diminta keterangan dan diperiksa," kata Nahar.
Dia juga mendorong agar kasus anak silver mendapatkan pemenuhan hak pendidikan untuk dipastikan kembali ke sekolah serta hak kesehatan dengan mendapatkan pemeriksaan menyeluruh dan pemulihan jika ditemukan dampak dari polusi udara dan keracunan cat secara terus-menerus. Selain itu, pencegahan di tingkat hulu juga harus dipastikan, antara lain peningkatan daya lenting keluarga anak dari aspek ekonomi dan pengasuhan.
Nahar mengatakan penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus harus secara komprehensif. Untuk itu, UPTD PPA dan Dinas PPPA di daerah wajib bersinergi dengan penyedia layanan perlindungan khusus anak lainnya, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah asal anak silver.