REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang resmi turun ke level tiga, mulai berlaku hari ini, Selasa (12/10). Hal tersebut telah diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto dalam konferensi virtualnya, Senin (11/10) kemarin.
Dengan turunnya status Kota Padang ke PPKM level 3 ini, beberapa aturan dalam penanganan Covid-19 sedikit longgar. Salah satunya aturan soal izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Padang, Habibul Fuadi, mengatakan pihaknya segera mengevaluasi aturan PTM di Kota Padang. Termasuk kebijakan Pemko Padang yang memperbolehkan para pelajar datang ke sekolah untuk belajar namun tak menggunakan seragam sekolah alias seragam bebas.
"Akan kita bicarakan dengan pimpinan, nanti kita rapatkan," kata Habibul.
Habibul menyebut pihaknya telah mengetahui bahwa PPKM di Kota Padang telah turun ke level tiga. Dengan begitu pihaknya akan segera memberlakukan PTM.
Baca juga : Zaim Saidi dan Nasib Dinar Kuno Kekhalifahan di Situs Barus