Selasa 12 Oct 2021 20:19 WIB

Waspadai Kejahatan Terhadap Anak di Internet

Pada 2020, 22 persen anak Indonesia masih melihat tayangan tidak sopan.

Waspadai kejahatan terhanap anak lewat internet (ilustrasi).
Foto: COMMON WIKIMEDIA
Waspadai kejahatan terhanap anak lewat internet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan dibutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak untuk memberikan peran terbaiknya demi melindungi anak-anak dari paparan pornografi. Dia menilai kejahatan terhadap anak kini telah beradaptasi dengan menggunakan platform yang saat ini banyak diakses oleh anak-anak, yaitu internet.

"Kami mengharapkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak untuk memberikan peran terbaiknya masing-masing untuk melindungi Indonesia dari paparan pornografi," ujarnya dalam talkshow pornografi anak bertajuk "Tren, Ancaman, dan Strategi Penanganan" yang diikuti di Jakarta, Selasa (12/10).

Menurut dia, pornografi sendiri memberikan dampak yang buruk bagi anak-anak. Salah satunya yaitu adiksi pada pornografi dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), diketahui selama 2011 hingga 2019 terdapat 3.922 kasus terkait pornografi dan kejahatan siber sebagai peringkat ke-3 dari pengaduan kasus anak. Sementara berdasarkan survei KPAI pada 2020, tercatat 22 persen anak Indonesia masih melihat tayangan tidak sopan.

Menurut dia, pemerintah telah berupaya memberi perlindungan kepada anak-anak, salah satunya dengan mengatur pornografi anak sebagai tindakan kriminal melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Bintang menyebut, sejak 2018, Kemen PPPA telah menginisiasi pembentukan desa atau kelurahan bebas dari pornografi anak.

"Desa atau kelurahan bebas dari pornografi anak merupakan salah satu program kunci dalam mencegah pornografi anak di tingkat akar rumput," kata dia.

Melalui program ini, diharapkan anak-anak dapat terlindung dari paparan konten pornografi, serta meningkatkan pengetahuan sekaligus kesadaran masyarakat dan stakeholders tentang pentingnya melindungi anak, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak dan keluarga. Selain itu, KPPPA juga menyediakan layanan SAPA 129 dan UPTD PPA yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melayani pengaduan, penjangkauan, dan pendampingan untuk melindungi perempuan dan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement