REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menggelar Diskusi Terpumpun (DKT) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Kamis (7/10).
Kegiatan yang dibuka langsung Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP Ir Prakoso MM itu menindaklanjuti Rencana Aksi Kerjasama kedua belah pihak. "Yang akan kita bahas disini adalah tindak lanjut dari PKS dengan Badan Keahlian DPR RI," ucapnya.
Menurutnya Undang-undang adalah untuk mengatur supaya masyarakat adil dan tidak ada satu dengan yang lain saling menzalimi sesuai dengan aturannya yakni (dasar filosofis). "Dalam aturan pembentukan Undang-undang, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang artinya semua UU yang keluar atau disahkan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," paparnya.
Ia bahkan mendorong naskah akademis yang akan dikeluarkan oleh DPR RI harus sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. "Meskipun naskah akademis yang dikeluarkan oleh pemerintah tetap harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.
Ia juga mengatakan UU yang sudah ada tetap harus dianalisis apakah sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau belum. "Penyelarasan atau harmonisasi indikator nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan agar nanti pada akhir nya UU yang kita lahirkan sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang DPR RI Dra. Tanti Sumartini MSi mengakui ada bebeberapa UU yang kami bahas yang nantinya juga terkait dengan BPIP. "Penerapan Pancasila dalam generasi milenial masih kurang, karena tidak adanya mata pelajaran Pancasila," ucapnya
Ia menjelaskan dalam menindaklanjuti kerjasama tersebut terdapat 7 poin rencana aksi yang akan dibahas. "Pada hari ini kita akan menindaklanjuti pada 7 poin rencana aksi itu," ujarnya.
Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama BPIP Elfrida Herawati Siregar mengatakan dalam kesempatan pertemuan ini output kedua belah pihak harus satu frekuensi. "Nanti jika sudah sepakat dengan ruang lingkup ini, maka barulah kita tindak lanjuti dengan rencana aksi kita," jelasnya.
"Pertemuan ini benar-benar menjadi panduan untuk kita semua dalam melakukan kerja sama ini," sambungnya. Ia bahkan menegaskan jika sudah satu paham (satu frekuensi) maka langsung ditentukan tugas-tugas masing-masing kedua belah pihak.
Di akhir acara, sebagai bentuk komitmen kerjasama antara BPIP dan BK DPR RI dilaksanakanlah penandatangan Berita Acara Kesepakatan oleh kedua belah pihak.