REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang perempuan berinisial IS (31 tahun) mengaku menjadi korban begal di Kabupaten Garut pada Jumat (8/10). Namun, beberapa hari kemudan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana memberikan keterangan palsu oleh Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu bermula ketika IS mengaku telah dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, pada Jumat lalu. Dalam peristiwa itu, IS mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar, satu unit sepeda motor, dan ponsel.
"Yang bersangkutan mengaku, saat sedang mengendarai sepeda motor, dipepet oleh tiga orang tak dikenal. Setelah itu diacungi senjata tajam untuk menyerahkan barang berharganya," kata dia, Senin (11/10).
Setelah itu, IS melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisurupan. Laporan itu dibuat di bawah sumpah.
Wirdhanto mengatakan, Tim Sancang Polres Garut kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap laporan itu. Namun, setelah dilakukan olah TKP, ditemukan kejanggalan terhadap laporan itu.
"Penyidik menyimpulkan ada rekayasa dalam peristiwa itu," kata Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan itu mengaku tidak dibegal. Dia sengaja memberikan laporan palsu karena terlilit utang.
"Dia merekayasa situasi itu agar orang lain atau penagih utangnya percaya," ujar dia.
Dalam peristiwa itu, IS bersama rekannya yang berinisial MM (39) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan Pasal 242 ayat 1, ayat 3, KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Wirdhanto.