REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengadakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot. Tujuan untuk dapat menjangkau wajib pajak.
"Tujuannya agar dapat menjangkau wajib pajak dan juga tentu untuk memberikan kemudahan pelayanan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/10).
Ia menambahkan, biasanya mobil keliling PBB berhenti di dua titik di kawasan Grand Depok City (GDC) yakni di sektor Alamanda dan sektor Angrek. Operasional mobil keliling PBB setiap hari kerja dari pukul 09.00 WIB-13.00 WIB.
Jenis pelayanan yang disediakan meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan atau sanksi administrasi intuk Piutang PBB sebelum tahun 2012. Kemudian, penghapusan denda sampai dengan tahun 2021.
"Ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah, fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB," kata Reza.
Menurut Reza, bagi warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB, bisa langsung ke lokasi yang telah ditentukan. Untuk info lebih lanjut, warga bisa menghubungi nomor 081364967130.