REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menyatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak-anak dan perempuan mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19. Tercatat kekerasan menembus angka 564 kasus pada 2020.
"Berdasarkan data yang kami terima menunjukkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan dan anak meningkat selama masa pandemi Covid-19 hingga mencapai 564 kasus," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, Ilen Adriany ketika ditemui di Kota Kupang, Senin (11/10).
Menurut dia, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak maupun perempuan yang resmi dilaporkan melalui aplikasi Simponi mencapai 564 kasus pada 2020. Ilen memastikan, masih banyak kasus kekerasan, baik terhadap anak maupun perempuan yang tidak dilaporkan oleh korban kepada aparat keamanan.
"Kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang terjadi pada 2019 jumlahnya di bawah 564 kasus. Kami masih merangkum kasus-kasus yang terjadi pada 2021 ini," kata Ilen.
Dia menambahkan, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diselesaikan melalui jalur damai yang difasilitasi tokoh agama maupun LSM yang peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan di NTT. Illen menyebut, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak dan perempuan di Provinsi NTT pada 2020, termasuk tinggi.
"Kami yakin masih banyak kasus yang belum dilaporkan karena banyak faktor, seperti keluarga merasa malu apabila korban melaporkan ayah atau ibunya yang melakukan kekerasan terhadap anak. Begitu pun juga istri merasa malu apabila melaporkan suaminya kepada pihak Kepolisian karena melakukan tindakan kekerasan," kata Ilen.