Senin 11 Oct 2021 08:07 WIB

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Pansel KPU dan Bawaslu

Pansel tidak boleh orang yang terafiliasi dengan kepentingan politik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meminta agar pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027. Tujuannya, agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang kompleksitasnya lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya.

"Saya mengharapkan Panitia seleksi (Pansel) ini diisi oleh orang-orang yang berintegritas, profesional, dan memahami soal kepemiluan. Bagaimanapun mutu timsel berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/10).

Menurutnya, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir dua tahun sebelum gelaran tiga agenda besar pesta politik Indonesia, yakni pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024. Dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.

"Komisioner KPU dan Bawaslu periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," ujarnya.

Disamping itu, kata Guspardi, Pansel juga tidak boleh terafiliasi dengan kepentingan politik. Menurutnya, hal itu penting supaya mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen.

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, kapabilitas, integritas, dan profesionalitas panitia seleksi akan sangat berpengaruh saat menyaring dan menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu. Lebih jauh lagi, mereka dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bermutu dan berkualitas.

Baca juga : Elektabilitas Tinggi, Prabowo Dinilai Masih Kuat di 2024

Ia menambahkan, pemerintah paling berperan dalam menentukan mutu komisioner KPU dan Bawaslu ke depan. Karena pemerintah yang merekrut panitia seleksi (pansel). Sementara itu, DPR bisa mengambil peran setelah pansel mendapatkan sejumlah nama untuk tahapan fit and proper test.

"Yang paling kami garis bawahi nantinya calon anggota KPU dan Bawaslu yang menguasai sistem kepemiluan, mulai dari regulasi dan teknis pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara komprehensif" tutur politikus PAN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement