Sabtu 09 Oct 2021 23:59 WIB

Riza: Pemprov DKI tak Larang Warga Gunakan Air Tanah

Perda 10/1998 masih digunakan untuk penggunaan air tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah. Karena itu, Riza menyebutkan sampai sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang warga Jakarta menggunakan air tanah sebagai air baku yang menunjang kehidupannya dengan mengacu pada peraturan tersebut.

"Perlu kami tegaskan, pemprov tidak pernah melarang warga Jakarta gunakan air tanah. Jadi semua terkait air tanah sudah diatur peruntukannya dan diperlukan izin sesuai Perda 10 Tahun 1998," kata Riza di Jakarta, Sabtu.

Akan tetapi, kata Riza, izin yang digunakan untuk penerapan pajak itu, tidak dibutuhkan jika air tanah digunakan untuk keperluan dasar rumah tangga hingga tempat ibadah."Di Pasal 6 dijelaskan, izin pemanfaatan tidak diperlukan jika untuk minum, kebutuhan dasar rumah tangga, penelitian, ibadah, panti asuhan dan maksimal 50 meter kubik sebulan," kata dia.

Untuk mekanisme pengenaan pajak air tanah, kata Riza, juga diatur dalam Perda 17 Tahun 2020 yang mengatur larangan penggunaan air tanah untuk kebutuhan komersialisasi."Jadi yang tidak boleh adalah komersialisasi air tanah, apartemen, hotel, gedung perkantoran, mal tidak diperkenankan menggunakan air tanah tanpa izin," tutur dia.

Untuk itu, Riza mengingatkan bahwa kegiatan komersial yang membutuhkan sumber air baku harus menggunakan air PAM yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta."Kami minta gedung, apartemen, hotel, mal, industri itu menggunakan air PAM yang berbayar," kata Riza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement