REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) berhasil meraih penghargaan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha (PPB) Tahun Anggaran 2021 dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Pemprov Babel dinobatkan sebagai provinsi berpredikat sangat baik dengan capaian nilai 80,791 bersama 17 provinsi lainnya. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Mentri Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 139 Tahun 2021.
Adapun peringkat pertama diraih oleh Provinsi Jawa Tengah dengan bobot nilai 93,959 dan peringkat terakhir yakni Provinsi Maluku Utara dengan nilai 37,148. Penghargaan itu diberikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pemerintah daerah di 34 provinsi.
Adapun hasil penilaian terbagi pada tiga kategori, sebanyak 17 provinsi meraih penilaian sangat baik (nilai 80 sampai dengan 100), 10 provinsi mendapat penilaian baik (60 s.d 79), dan kurang baik (< 59) sebanyak 6 provinsi.
Selain tingkat provinsi, Kementerian Investasi/BKPM RI juga melakukan penilaian PTSP dan PPB pada 415 Kabupaten dan 93 Kota di Indonesia.
Di Babel sendiri, Kabupaten Bangka Tengah meraih peringkat tertinggi dengan bobot nilai 90,272; diikuti Kabupaten Bangka Selatan dengan nilai 75,092; Kabupaten Bangka dengan nilai 71,318; Kabupaten Belitung dengan nilai 70,221; Kabupaten Belitung Timur dengan nilai 50,220; Kabupaten Bangka Barat dengan nilai 43,782; dan terakhir Kota Pangkalpinang dengan nilai 35,560.