Jumat 08 Oct 2021 14:40 WIB

BPN DKI Rampungkan Sertifikasi 66 Bidang Tanah Milik PLN

Dari target 334 bidang tanah, BPN DKI baru melakukan sertifikasi 66 bidang tanah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI, Dwi Budi Martono.
Foto: Dok BPN DKI
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI, Dwi Budi Martono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta merampungkan sertifikasi atau pendaftaran sebanyak 66 bidang tanah atau setara lebih dari Rp 400 miliar milik PT PLN. Kepala Kantor Wilayah BPN DKI, Dwi Budi Martono menjelaskan, dari target 334 bidang tanah, pihaknya baru melakukan sertifikasi terhadap 66 bidang tanah di lima wilayah Ibu Kota.

"Konteks di DKI bahwa satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak. Temuan PLN yang kami monitor sama dengan BUMN yang lain yang (asetnya) tersandera dengan instansi lain maupun dengan masyarakat," kata Dwi dalam monitoring dan evaluasi Pensertifikatan Tanah PLN di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jumat (8/10).

Menurut Dwi, sebanyak 66 bidang tanah yang sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat termasuk dalam kategori aset yang bebas dari persengketaan (clean and clear). Sisanya, masih banyak bidang tanah yang terdapat sengketa dengan pihak lainnya yang juga mengklaim aset tersebut, seperti Pemprov DKI Jakarta, PT KAI, masyarakat, maupun institusi lainnya.

Oleh karena itu, Dwi mengungkapkan bahwa hasil (output) dari pendaftaran aset tersebut tidak selalu berbentuk sertifikat, melainkan dalam bentuk empat klaster (K) hasil yang merujuk pada teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Klaster tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni K1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.K2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa dengan pihak lainnya.

Sementara K3 adalah bidang tanah yang selesai pada tahap pengumpulan data fisik, namun harus dilengkapi dengan surat pendukung yang membuktikan tanah tersebut. Terakhir, K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah namun belum dipetakan.

"Semuanya harus diselesaikan, tapi harus mengajak pihak lain untuk mencapai agreement (persetujuan), apakah pinjam pakai dan sebagainya," kata Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement