REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, total peserta yang lolos calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru pada seleksi kompetensi tahap pertama sebanyak 173.329 orang. Jumlah ini didapat dari peserta yang lulus dengan afirmasi awal sebanyak 90.836 dan bertambah saat adanya afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, sebanyak 82.493 peserta.
"Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus untuk tahap pertama ini adalah 173.329 dari 506.997 peserta," ujar Bima dalam keterangan pers Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK, Jumat (8/10).
Bima mengatakan, dari jumlah peserta lulus tersebut, artinya masih ada peserta yang tidak lulus sebesar 420.504 orang. Menurut Bima, peserta ini masih bisa mengikuti tahap seleksi kompetensi PPPK Guru berikutnya yakni tahap kedua dan tahap ketiga.
"Dilihat dari jumlah formasi yang tersedia maka formasi yang belum terisi untuk tahapan kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," kata Bima.
Bima menjelaskan, pengumuman nama peserta yang lulus tahap pertama ini akan diumumkan pada pukul 12.00 WIB. Namun, setelah pengumuman, para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil, jika merasa nilai nilainya tidak sesuai dengan yang didapatkan. Bima menyebut, ada masa sanggah bagi peserta yang tidak lulus.
"Ada masa sanggah peserta, peserta miliki waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan dan panitia nanti harus menjawab dalam tujuh hari," ujarnya.
Baca juga : 288 Sekolah di Surabaya Berstatus Adiwiyata
Selanjutnya, kata Bima, jika tidak ada masalah, BKN akan menetapkan nomor induk PPPK Guru bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. Menurutnya, BKN tidak akan menunggu tahap sampai selesai untuk melakukan penetapan bagi peserta yang lulus tahapan pertama
"Ini akan kami tetapkan nomor NIP untuk PPPK Guru. Tentu secara administrasi juga membutuhkan waktu karena jumlahnya besar sekali dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengusulkan ke BKN nama-nama yang akan dimintai untuk ditetapkan nomor induk PPPK gurunya," ujarnya.