Kamis 07 Oct 2021 10:40 WIB

Kembali ke Level 3, Wisata di Majalengka Ditutup Lagi

Penutupan dilakukan 5-18 Oktober.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Kereta wisata melintas di sekitar Bandara Kertajati  Majalengka, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mencatat jumlah penumpang di bandara Kertajati pada periode Januari-September 2020 sebanyak 42.400 penumpang atau turun 82 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar 243.756 penumpang.
Foto: Dedhez Anggara/ANTARA FOTO
Kereta wisata melintas di sekitar Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mencatat jumlah penumpang di bandara Kertajati pada periode Januari-September 2020 sebanyak 42.400 penumpang atau turun 82 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar 243.756 penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seluruh obyek wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan, di Kabupaten Majalengka, kembali ditutup untuk sementara waktu. Hal itu menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabuaten Majalengka yang kembali ke level 3.

Penutupan itu disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, melalui Surat Edaran Nomor 443.1/1532/BPBD tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka. Surat edaran tersebut berlaku pada 5 – 18 Oktober 2021.

Baca Juga

‘’Aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum (area public, taman umum/alun-alun, tempat wisata umum/wisata zirah/obyek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa, atau area publik lainnya) ditutup sementara," ujar Karna, dalam surat edarannya itu.

Keputusan penutupan obyek wisata itupun langsung ditindaklanjuti oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka. Mereka pun menutup aktivitas/kegiatan untuk wisata zirah/obyek daya tarik wisata alam di lingkup kerja mereka.

‘’Ya ditutup sementara dari 5 – 18 Oktober 2021 karena Kabupaten Majalengka masuk level 3,’’ kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya kepada Republika, Kamis (7/10).

Selama masa penutupan tersebut, lanjut Jaja, pihaknya mengimbau agar para pengelola obyek daya tarik wisata alam di lingkup Seksi PTN Wilyah II Majalengka untuk membersihkan fasilitas wisata yang dikelolanya masing-masing. Mereka juga diminta untuk melengkapi peralatan penunjang protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Kabupaten Majalengka kembali menerapkan PPKM level 3, setelah sebelumnya berada di level 2. Hal tersebut terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, Agus Susanto, mengatakan, kembalinya Kabupaten Majalengka ke level 3 PPKM itu bukan karena melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19. Namun, terkait dengan kriteria cakupan vaksinasi Covid-19.

''Kasus terkonfirmasi di Kabupaten Majalengka masih terkendali. Penetapan level itu dari cakupan vaksinasi,'' terang Agus.

Agus menyebutkan, hingga Rabu (6/10), realisasi vaksinasi dosis satu di Kabupaten Majalengka mencapai 292.599 dosis (27,92 persen), realisasi vaksinasi dosis dua sebanyak 155.171 dosis (14,81 persen) dan realisasi dosis tiga 1.954 dosis (0,19 persen).

Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Agus menyebutkan, pada Rabu (6/10), terdapat penambahan lima kasus baru. Dengan penambahan tersebut, maka total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 11.530 kasus.

‘’Kami berharap, masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mengikuti vaksinasi Covid-19,’’ kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement