Rabu 06 Oct 2021 21:35 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Pot Tanaman Hias

Aksi pencurian bermula saat korban mempromosikan penjualan bunga di medsos.

Pencurian tanaman hias (Ilustrasi).
Foto: pixabay
Pencurian tanaman hias (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias berkelas yang beroperasi di wilayah itu. Kepala Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, di Markas Polres Rejang Lebong, mengatakan, dua pencuri spesialis yang ditangkap itu pada Selasa (5/10) itu SE (43) dan EW.

Keduanya adalah warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan. "Menurut pengakuan kedua tersangka ini, mereka sudah dua kali melakukan aksinya, kendati demikian kami masih melakukan pendalaman guna dicocokkan dengan data laporan kepolisian," kata dia, Rabu (6/10).

Hutapea menjelaskan EW dan SE dilaporkan korbannya karena mencuri ratusan pot tanaman hias daun aglaonema milik warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup. Akibat aksi pencurian ini korban rugi hingga mencapai Rp 45 juta.

"Barang bukti yang kami amankan ada 97 batang aglaonema, tanaman hias yang di pasaran harganya dijual lumayan mahal. Kemudian barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan sembilan pot kosong," kata Hutapea.

Menurut dia, modus mereka adalah mencabut begitu saja aglaonema dari dalam pot media tanamnya dan memasukan tanaman-tanaman itu ke dalam karung. Bunga ini selanjutnya di jual ke Kabupaten Kepahiang dan saat ini pembeli ini sudah dipanggil polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Polres Rejang Lebong diketahui aksi pencurian ini bermula dari korban mempromosikan penjualan bunga jenis aglaonema impor di media sosial, kemudian EW mengajak SE untuk mencuri. EW dan SE yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement