Rabu 06 Oct 2021 13:40 WIB

PPLI Jadi Rujukan Pengelolaan Limbah B3 

Pengelolaan limbah B3 PPLI diapresiasi.

PPLI Jadi Rujukan Pengelolaan Limbah B3. Foto: Kunjungan tim dari Kejagung ke tempat pengelolaan limbah PPLI.
Foto: Dok Republika
PPLI Jadi Rujukan Pengelolaan Limbah B3. Foto: Kunjungan tim dari Kejagung ke tempat pengelolaan limbah PPLI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Mabes Polri, Pusdikzi Angkatan Darat dan puluhan hakim menggali ilmu pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke PPLI, kini giliran para jaksa dari Kejaksaan Agung dengan didampingi Tim Penegakan Hukum Pidana KLHK 'menimba ilmu' dari perusahaan pengolah limbah B3 PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal Bogor, Selasa (5/10).

Hal ini diapresiasi Direktur Operasional PPLI, Syarif Hidayat saat menyambut kedatangan para korp baju cokelat anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut di gedung Training Center PPLI Bogor.

Baca Juga

Kami menyambut baik keinginan para penegak hukum untuk membekali diri kemampuan teknis dan pemahaman tentang pengelolaan limbah B3. "Dengan demikian ada kesamaan persepsi antar para penegak hukum dari semua lembaga tentang norma-norma lingkungan, hukum-hukum lingkungan, khususnya dalam penerapannya," kata Syarif.

Sehingga, lanjut Syarif, dalam menghadapi kasus yang sama tak timbul perbedaan persepsi saat memprosesnya. "Kami sangat terbuka untuk jadi teman sharing, diskusi tentang pengelolaan limbah B3 dengan bapak dan ibu penegak hukum, baik kepolisian, kehakiman maupun kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, tambah Syarif, pihaknya juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam pemusnahan atau penitipan barang bukti limbah B3 hasil sitaan para penegak hukum. "Kita sudah pernah juga dititipkan dan memusnahkan barang bukti limbah B3 dari kepolisian," ungkapnya.

Mengenai kunjungan para jaksa ke PPLI, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan mengungkapkan studi lapangan tersebut dapat membuka wawasan jaksa penuntut umum untuk memperkuat alat bukti jika ada penanganan perkara limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Apa yang dilakukan PPLI ini sudah bisa menjadi contoh perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah agar mengelola limbahnya dengan baik. Bila tidak mampu bisa serahkan kepada perusahaan pengolah limbah B3 seperti PPLI. Ini bisa jadi rujukan, agar (perusahaan penghasil limbah) tidak berakibat pada konsekuensi hukum," ungkap anak buah Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut.

Mengenai kemungkinan adanya kerjasama pemusnahan barang bukti limbah B3 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Dyah tidak menutup kemungkinan. "Yang jelas hasil studi lapangan ini akan kita laporkan pada pimpinan, sangat dimungkinkan melibatkan PPLI dalam melakukan pemusnahan barang bukti limbah B3 yang kasusnya sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) agar tidak berdampak kepada lingkungan," kata wanita berhijab tersebut.

Dalam sambutannya, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan kunjungan ke PPLI didasarkan karena PPLI merupakan salah satu perusahaan pengolah limbah B3 terbaik di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. "Dapat menjadi rujukan bukan hanya bagi penegak hukum, tapi juga perusahaan-perusahaan penghasil limbah atau pengelola limbah B3," ujarnya.

Kegiatan studi lapangan tim Kejaksaan Agung dan KLHK tersebut terbagi dua, pertama materi dalam ruang yang disampaikan Direktur Operasional PPLI Syarif Hidayat dan peninjauan lapangan dengan dipandu Senior Technical Engineer, Yusuf Firdaus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement