REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan cuaca ekstrem masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dan DPD Komite II. Kemensos juga mengusulkan sejumlah kategori bencana non-alam hingga sosial lainnya yang akan ditangani dalam RUU PB tersebut.
"Sebagai contoh jenis bencana di Pasal 29 puting beliung belum masuk, samber bledek (tersambar petir) belum masuk. Makanya kami masukkan cuaca ekstrem dan bencana lainnya," ujar Mensos Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa (5/10).
Selain itu, Risma mencoret bencana non-alam wabah dalam RUU tersebut pada pasal 30, karena kondisi terkini sudah termasuk dalam pandemi. Namun, pihaknya mengusulkan kegagalan konstruksi skala besar seperti jebolnya bendungan, kebakaran hutan, dan lahan, pencemaran radiasi, dan bencana non-alam lainnya dimasukkan.
Sementara dalam bencana sosial, di Pasal 31 RUU tersebut, Risma mencoret kerusuhan sosial, dan mengusulkan konflik sosial antarkelompok atau komunitas, tindakan teror, subversi dan bencana sosial lainnya.
"Bencana sosial kami memasukkan tindakan subversi dan bencana sosial lainnya. Diskusi kami, kalau terjadi hal itu maka terjadi korban, dan bisa kita tangani," ujar dia.
Baca juga : Soal Kaki Tangan Azis Syamsuddin, KPK: Laporkan Pakai Bukti