Selasa 05 Oct 2021 20:45 WIB

Petugas Tilang 14 Motor yang Parkir di Trotoar Jakpus

Sudinhub, TNI, dan Polri menertibkan kendaraan parkir di trotoar Jalan Kramat Raya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan menilang kendaraan yang parkir liar di trotoar (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas gabungan menilang kendaraan yang parkir liar di trotoar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) bersama TNI dan Polri menertibkan pengojek daring yang parkir di trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakpus, Selasa (5/10).

kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Senen, Firdaus Burhanudin membenarkan penertiban terhadap pengojek daring yang parkir liar di atas trotoar Jalan Kramat Raya, terutama di area depan Plaza Kenari Mas. Penindakan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).

"Penertiban dilakukan di depan Plaza Kenari karena mereka parkir di atas trotoar dan badan jalan," kata Firdaus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Firdaus menjelaskan, sebanyak 20 personel gabungan melakukan penindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diajukan melalui aplikasi milik Pemprov DKI tersebut.

Keberadaan parkir motor liar yang umumnya dilakukan oleh pengemudi ojek daring itu mengganggu akses pejalan kaki. Penertiban parkir liar ini merupakan bagian dari Operasi Lintas Jaya bersama gabungan TNI dan Polri. Dalam kegiatan tersebut, menurut Firdaus, pengemudi sempat menolak, lalu melarikan diri untuk menghindari petugas.

"Perlawanan tidak ada. Tapi ada pengendara yang tidak mau ditertibkan, dengan tarik-menarik kunci dan ada pula yang kabur," kata Firdaus.

Sebanyak 14 motor yang parkir di atas trotoar itu akhirnya diangkut ke mobil truk milik Sudinhub Jakpus. Petugas Sudinhub menaikkan motor milik pengojek daring ke truk yang telah disiapkan. Penindakan tilang terhadap 14 kendaraan motor diserahkan pada Satlantas Jakpus dengan pemberlakuan denda maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement