Senin 04 Oct 2021 17:39 WIB

Selamat Tinggal PPKM Level 4 di Tanah Air

Pemerintah buka Bali untuk turis asing seiring penurunan Level PPKM.

Dua orang warga berjalan dengan membawa papan selancar di Pantai Kuta, Badung, Bali. Mulai 14 Oktober 2021, Pemerintah membuka Bandara Ngurah Rai bagi wisatawan asing. Kebijakan tersebut seiring penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf/aww.
Dua orang warga berjalan dengan membawa papan selancar di Pantai Kuta, Badung, Bali. Mulai 14 Oktober 2021, Pemerintah membuka Bandara Ngurah Rai bagi wisatawan asing. Kebijakan tersebut seiring penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Iit Septyaningsih, Dessy Suciati Saputri, Dedy Darmawan Nasution, Antara

Kondisi Covid-19 di Tanah Air dipastikan Pemerintah terus membaik. Mulai besok, Pemerintah menyatakan tidak ada daerah di Indonesia yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang dari 5 Oktober sampai 18 Oktober mendatang. Perpanjangan PPKM tersebut mulai besok hanya berlaku di Level 3 ke bawah.

"Untuk tingkat provinsi di luar Jawa dan Bali ini provinsi (PPKM) Level 4 sudah tidak ada," tegasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10)

Perkembangan di beberapa level, kata dia, juga menunjukan adanya perbaikan. Pada Level 3 terdapat sebanyak empat provinsi, di Level 2 sebanyak 22 provinsi, dan di Level 1 satu provinsi saja.

"Kita lihat dari Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur ini Riau turun ke Level 1. Lalu Kalimantan Timur turun ke PPKM Level 2," ujar dia.

Saat ini, kata dia, masih ada enam kabupaten di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.

Ia menjelaskan, ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Padang, Banjarmasin, dan Balikpapan. Sementara di kabupaten atau kota Aceh Tamiang, Pidie, dan Bulungan tak mencapai target pemeriksaan (testing).

Kemudian vaksinasi di 8 kabupaten atau kota masih terbatas di bawah rata-rata nasional atau di bawah 45 persen. Capaian vaksinasi lansia di 7 kabupaten atau kota pun masih di bawah rata-rata nasional atau di bawah 30 persen.

"Perpanjangan PPKM diterapkan di kabupaten atau kota yang salah satu levelnya belum mencapai target yang ditentukan atau testing-nya relatif terbatas atau ada kenaikan positivity rate, walaupun level tersebut seluruhnya sudah lebih rendah dari level yang ada," ujar jelas Airlangga.

Sementara, dirinya menyebut PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali akan diberlakukan pada 44 kabupaten kota. Ini perbaikan dari sebelumnya yang mencapai 108 kabupaten atau kota. 

Untuk Jawa Bali, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM selama dua pekan ke depan. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jumlah daerah yang berada di Level 3 Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 84 kabupaten kota menjadi 107 kabupaten kota. Hal ini disebabkan karena daerah-daerah tersebut belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasinya.

“Jadi capaian vaksinasi yang kita tambahkan dari kriteria minggu lalu itu belum tercapai sehingga mereka turun level,” ujar Luhut.

Sedangkan daerah yang bertahan di Level 2 hanya sebanyak 20 kabupaten kota yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya. Sementara, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih menjalankan PPKM Level 3. “Aglomerasi Jabodetabek belum turun karena ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Bekasi ini masih kekurangan vaksinasi,” jelasnya.  

Menurut Luhut, pemerintah pun akan berupaya untuk meningkatkan jumlah capaian vaksinasi di Jabodetabek. Selain Jabodetabek, daerah lainnya seperti Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, dan Surabaya juga masih berada di Level 3. “Dan terdapat 3 kabupaten kota non-aglomerasi dapat turun ke level 2 yaitu Kota Cirebon, Kota Banjar, dan Madiun,” tambah Luhut.

Pemerintah memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM di wilayah. Jumlah cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari Level 3 ke Level 2.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen sebagai syarat tambahan untuk bisa turun dari Level 2 ke Level 1. Luhut menambahkan syarat tersebut dinilai mampu meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan. "Dan levelnya berubah sangat dipengaruhi oleh vaksinasi, khususnya untuk lansia," pungkas Luhut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement