Senin 04 Oct 2021 17:03 WIB

Kasus Penipuan CPNS Olivia, Ini yang Dilakukan Polisi 

Pihak kepolisian juga telah mengecek ke lokasi penyelenggaraan seleksi CPNS fiktif.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pengelola gedung Hotel Bidakara dalam dugaan kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania. Pihak kepolisian juga telah mengecek ke lokasi penyelenggaraan seleksi CPNS fiktif yang disebut-sebut di Gedung Bidakara, Jakarta.

"(Bidakara) itu masih dalam tahap penyidikan yang tahu penyelidik gak boleh tahu kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10).

Yusri menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pelapor inisial K dan beberapa saksi yang juga menjadi korban. Kemudian penyidik juga pada Senin ini memeriksa sejumlah saksi yang juga mengaku sebagai korban. Nantinya, jika para korban sudah diperiksa pihak penyidik baru akan memanggil terlapor Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar. 

"Sedang kami jadwalkan terlapornya karena korban-korban dulu kami periksa baru terlapornya," ungkap Yusri.

Sebelumnya, penipuan CPNS Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Saat ini yang bersangkutan berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Keduanya, menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,7 miliar. 

Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement