Senin 04 Oct 2021 16:02 WIB

DKI akan Sanksi Pencemar Parasetamol di Teluk Jakarta

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI sedang melakukan pengujian terhadap sampel air.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pihak yang menyebabkan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta. Apalagi, jika ada unsur kesengajaan dalam pencemaran tersebut. 

"Tentu ada sanksinya, ya, ada peraturannya,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Namun, ia mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil uji laboratorium air Muara Angke dan Ancol soal kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI sedang melakukan pengujian terhadap sampel air di Teluk Jakarta dan hasilnya akan keluar pada 14 hari ke depan.

“Sekali lagi kita tunggu dulu ya hasil penelitiannya," kata Riza.

Dari pengujian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, ia mengatakan, Pemprov DKI berharap mengetahui sejauh mana kandungan parasetamol yang ada di teluk. Soal dugaan awal penyebab pencemaran, ia mengaku belum mengetahui. 

"Yang paling penting ini menjadi pelajaran kita semua untuk berhati-hati dan lebih waspada," katanya.

"Jadi mari kita jaga lingkungan hidup kita agar ekosistemnya baik terpelihara, karena tidak menyangkut ekosistem laut saja, tapi, juga kehidupan kita bersama," tuturnya.

Sebelumnya, dilaporkan ada pencemaran parasetamol dengan konsentrasi tinggi di Teluk Angke dan Ancol, Jakarta Utara. Temuan itu berdasarkan pada studi berjudul Konsentrasi Tinggi Parasetamol di Wilayah Perairan Teluk Jakarta, Indonesia yang ditulis peneliti Oseanografi LIPI Wulan Koagouw dan beberapa peneliti lain.

Hasilnya, wilayah perairan tersebut telah terkontaminasi, dan beberapa kandungannya adalah senyawa dari obat-obatan. Menyoal kandungan yang ada di perairan tersebut, dikatakan telah melewati batasan parameter dari standar kualitas air laut di Indonesia. 

Sebagai informasi, kandungan parasetamol yang terkandung di Angke bahkan mencapai 610 nanogram per liter. Sedangkan di Ancol kandungannya mencapai 420 nanogram per liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement