Senin 04 Oct 2021 13:03 WIB

Usulan Penyederhanaan Birokrasi, 18.340 Jabatan Dialihkan

Sebanyak 31 pemprov telah mengusulkan penyederhanaan struktur organisasi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 31 pemerintah provinsi (pemprov) telah mengusulkan penyederhanaan struktur organisasi dan mendapat pertimbangan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Berdasarkan data yang dirilis Kemenpan RB, ada total 18.340 jabatan administrasi yang dialihkan dalam penyederhanaan birokrasi di tingkat provinsi.

"Rata-rata capaian penyederhanaan struktur organisasi di tingkat provinsi sebesar 88 persen," demikian dikutip dari paparan data yang dibagikan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin (4/10).

Setiap provinsi juga memiliki capaian penyederhanaan birokrasi yang berbeda-beda. Setidaknya ada tiga klasifikasi capaian penyederhanaan birokrasi, yakni provinsi yang mencapai 100 persen, kedua yaitu provinsi dengan capaian 90-99 persen, dan ketiga adalah provinsi yang capaiannya di bawah 90 persen.

Untuk provinsi yang capaian penyederhanaan birokrasinya mencapai 100 persen ada sembilan yakni Banten, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bangka-Belitung, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan untuk provinsi yang penyederhanaannya di kisaran 90-99 persen, ada 12 provinsi yakni Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Papua Barat, Maluku, NTB, Sulawesi Utara  Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga : DPR: Studi Banding Daring Memiliki Keterbatasan

Sedangkan provinsi yang capaian penyederhanaan birokrasinya kurang dari 10 persen antara lain: Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Maluku Utara, dan DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pertengahan Juli lalu, Wapres mengatakan belum ada satu pun daerah yang mengalihkan jabatan struktural ke fungsional.

Ini karena penyederhanaan birokrasi di tingkat pemerintah daerah masih berproses dan masih menunggu pertimbangan teknis dari usulan penyederhanaan struktur di masing-masing daerah. "Namun menurut informasi terakhir belum ada provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengalihkan jabatan kepada jabatan fungsional," ujar Wapres.

Ini karena penyederhanaan struktur memiliki mekanisme terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.

Untuk persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah provinsi dilakukan oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerianpan RB. Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement