Kamis 30 Sep 2021 22:41 WIB

Dan Masjid-Masjid Pun Mulai Merapatkan Shafnya

Pelonggaran aktivitas beribadah di masjid tetap harus dibarengi penerapan prokes.

Petugas mengatur kerapihan shaf shalat para jamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyatakan, pihaknya masih menunggu dan melihatkebijakan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di masjid. DMI hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran atau imbauan terbaru untuk teknis pelaksanaan ibadah, khususnya shalat, di masjid.

"Apa yang telah menjadi budaya yang baik dan sedang berjalan selama ini, untuk sementara ini dalam rangka menghindarkan kemungkinan penyebaran Covid-19, lebih diutamakan, daripada membebaskan kondisi saat ini," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (29/9).

Sejauh ini, terkait surat edaran yang dikeluarkan DMI berhubungan dengan penanggulangan pandemi Covid-19, sifatnya disebut memperkuat dan memperjelas kebijakan pemerintah atau negara. Khususnya, yang diperuntukkan bagi jamaah atau masjid di Indonesia.

Ia menyebut kebijakan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 telah diambil alih langsung oleh negara, termasuk tanggung jawab vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), serta menetapkan status level PPKM suatu daerah.

"DMI sampai saat ini belum mengeluarkan imbauan atau anjuran baru. Biarkan pemerintah sendiri yang menyatakan situasi dan kebijakannya, khususnya di tempat ibadah," ucap dia.

Ia pun menyatakan jika saat ini ada pendapat yang mengeluarkan anjuran tertentu, hubungannya dengan pelaksanaan ibadah di masjid, DMI tidak berkomentar apa pun.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Kamaruddin Amin, menyampaikan, kemungkinan akan ada panduan atau imbauan baru terkait prokes ibadah di masjid dan mushola. Menurutnya, imbauan baru tersebut nanti disesuaikan dengan perkembangan zonasi pada masa pandemi Covid-19.

"Saya kira akan ada (panduan, imbauan atau surat edaran baru) karena sudah mulai banyak perubahan zona, saya kira Insya Allah dalam waktu dekat akan mengeluarkan untuk merespons realitas yang berkembang, dinamika zonasi yang berkembang," kata Prof Kamaruddin kepada Republika, Kamis (30/9).

Prof Kamaruddin menerangkan bahwa dalam panduan baru ibadah di masjid atau mushola, nanti tidak akan menyebut daerah, tapi menyebut zonasinya saja. Karena banyak daerah yang sama zonasinya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan menjaganya. Jangan sampai kondisi masyarakat di tengah pandemi sudah semakin baik, malah kembali lagi seperti sebelumnya banyak yang terpapar Covid-19, akibat mengabaikan protokol kesehatan.

"Jadi pemerintah termasuk Kementerian Agama terus menerus mengajak masyarakat untuk memastikan protokol kesehatan di tempat ibadah khususnya di masjid dan mushola, tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau umat Muslim yang melakukan ibadah shalat berjamaah di berbagai level PPKM, termasuk di level 1 atau zona hijau agar tetap mematuhi pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Ia menjelaskan, level 1 dalam asesmen levelling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator.

"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut, mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah," jelas Wiku saat konferensi pers, Kamis (30/9).

Wiku mengatakan, jika ada perubahan pengaturan khususnya dalam pedoman beribadah di rumah ibadah, secara lebih rinci akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang juga telah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Berdasarkan analisis Satgas di 26 kabupaten kota di luar Jawa Bali yang telah memasuki level 1 PPKM adalah Kabupaten Lampung.

"Dan sejak tanggal 25 September, kabupaten atau kota di wilayah Jawa Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar," tambah dia.

 

photo
Infografis kesalahan ketika menunaikan shalat. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement