Jumat 01 Oct 2021 00:41 WIB

Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Tertipu Rp 40 Juta

Korban mengaku bersedia berdamai jika uangnya dikembalikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Dugaan penipuan penerimaan CPNS dilakukan putri Nia Daniaty dan suaminya sejak 2019.
Foto: Wikipedia
Dugaan penipuan penerimaan CPNS dilakukan putri Nia Daniaty dan suaminya sejak 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu korban dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bernama Karnu mengaku diiming-iming anaknya bisa menjadi PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dia juga sudah menyetorkan uang Rp 40 juta untuk tawaran posisi PNS tersebut.

"Anak dijanjikan jadi CPNS Pemprov DKI," ujar Karnu usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Baca Juga

Penipuan CPNS itu terkuak setelah surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dipastikan bodong. Hal tersebut diketahui berdasarkan nomor induk pegawai (NIP). Di samping itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak pernah mengeluarkan SK tersebut. Karnu dan pengacaranya juga sudah mendatangi BKN.

"Setelah kami ke BKN saya tanyakan di mana letak ketidaksesuaian, akhirnya kami cek salah satu barcode satu lagi NIP tidak benar. Maka dari BKN menyatakan itu adalah bukan produk BKN," kata Karnu.

Selanjutnya, Karnu meminta uangnya sebesar Rp 40 juta dikembalikan dan dia akan membuka pintu damai jika sudah dikembalikan. Karnu juga telah menyerahkan nota dinas, SK, dan NIP palsu ke penyidik saat pemeriksaan. Sebanyak tiga dokumen itu disita penyidik dalam rangka penyelidikan.

"Saya ingin memaafkan beliau, yang penting uang kembali. Saya ingin uang itu kembali," ucap Karnu.

Dugaan penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Saat ini yang bersangkutan berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Keduanya, menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement