REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, hingga kini wilayah DKI Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Dirinya menampik level satu PPKM yang sudah diterapkan di Jakarta Timur sesuai data dari Kemenkes.
"Yang dimaksud Kemenkes itu bukan level PPKM, namun Kemenkes itu membuat asesmen sendiri yang berbeda dengan maksud level PPKM," kata dia saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (29/9).
Pernyataan Wagub itu, menyusul ungkapan dari Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar, yang mengatakan jika wilayah administrasinya telah menyandang status PPKM Level satu.
Menurut Anwar, hasil Jakarta Timur itu berdasarkan riset Pemerintah Pusat sebagai salah satu Kota yang berhasil menekan angka penularan Covid-19. "Bukan, salah berarti (wali kota)" jelas dia.
Secara umum, kata Riza, level satu diartikan sebagai penularan yang sudah tidak terjadi namun masih ada keterbatasan penerapan. Termasuk upaya pencegahan penularan atau jika ada kasus yang masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif.
"Level 2, ini menurut Kemenkes, situasi dengan insiden komunitas yang rendah, level 3, penularan komunitas dengan kapasitas Respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan tidak memadai," ungkap dia.
Dengan dasar itu, dirinya meminta agar masyarakat bisa membedakan level yang dimaksud Kemenkes, adalah beda dengan PPKM umumnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jaktim, M Anwar, meminta agar warganya bisa mempertahankan protokol kesehatan Covid-19. Membahas keberhasilan penurunan level tersebut, kata dia, terlihat dari track record Jakarta Timur yang memang terus menggencarkan penindakan kedisiplinan aturan PPKM.
Lebih jauh, Anwar menilai jika beberapa upaya juga telah dilakukan hingga kini untuk tetap mendukung hal tersebut. Sehingga, Kota Jakarta Timur dinilainya termasuk wilayah Kota penyandang predikat PPKM Level 1.
“Meskipun kita memasuki level 1 kedisiplinan protokol kesehatan harus terus dipertahankan. Jangan terlena euforia,” jelas Anwar.