Rabu 29 Sep 2021 21:02 WIB

Aniaya Warga, Enam Anggota Geng Motor America Diringkus

Anggota Geng Motor tak suka dengan teguran dari korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Geng Motor (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Geng Motor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak enam anggota geng motor America diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Pasalnya, mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, menyebutkan, enam tersangka yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13) dan LL (16).

Baca Juga

‘’Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini,’’ kata Rina, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9).

Rina mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Ahad (26/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok geng motor America berkonvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Mereka kemudian berpapasan dengan dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Menurut Rina, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban, yang saat itu secara kebetulan berpapasan, dengan menggunakan senjata tajam. Pasalnya, tersangka tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya.

"Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,’’ terang Rina.

Dari tangan enam tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,’’ tandas Rina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement