REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat keberatan dengan jadwal pemungutan suara pemilu usulan pemerintah yang menginginkan agar Pileg dan Pilpres digelar 15 Mei 2024. Menurutnya jika pileg dan pilpres disetujui 15 Mei, maka merealisasikan Pilkada serentak pada November 2024 dinilai sulit.
Demokrat justru mengusulkan agar Pilkada dilakukan pada 2023. "Wacana pelaksanaan pemajuan Pilkada yang sebelumnya di 2024 bisa menjadi alternatif. Untuk daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023 bisa dilaksanakan Pilkada serentak pada 2023, sehingga tahun 2024 hanya Pileg dan Pilpres saja," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Rabu (29/9).
Ia meminta pemerintah untuk mengkaji lebih cermat dan seksama terkait usulan jadwal pemilu 2024. Sebab menurutnya pelaksanaan pileg, pilpres dan pilkada serentak dalam satu tahun yang sama pada 2024 dikhawatirkan memiliki konsekuensi beban anggaran dan kerja yang berat bagi penyelenggara.
"Beban anggaran yang besar bagi pemerintah pusat dan daerah karena dalam satu tahun anggaran harus membiayai dua kali pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya.
Karena itu, ia menilai wacana memajukan pilkada ke 2023 perlu dipertimbangkan. Menurutnya pelaksanaan pilkada pada 2023 akan mengurai dan mengeliminir berbagai potensi persoalan jika dilaksanakan secara bersamaan semuanya pada 2024.
"Termasuk beban jumlah penjabat untuk penugasan sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjadi berkurang, hanya untuk yang selesai masa jabatannya pada 2022 saja, dan masa jabatan Plt tidak menjadi terlalu panjang," ungkapnya. "Kami juga berpandangan agar Plt kepala daerah tidak bersumber dari TNI dan Polri," ujarnya menambahkan.