REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan koordinasi dengan mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Hal itu dilakukan setelah diketahui pelaku adalah warga Bima yang menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Komodo, Manggarai Barat.
"Kami mengirim surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Bima agar mereka bisa mengimbau masyarakatnya tidak melakukan tindakan ilegal di wilayah Taman Nasional Komodo," kata Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng di Labuan Bajo, Selasa (28/9).
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Baharkam Polri telah mengamankan dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pulau Komodo pada Sabtu (25/9). Pada hari yang sama, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menangkap nelayan yang menggunakan bahan peledak di wilayah perairan bagian selatan Pulau Komodo.
Para anak buah kapal yang ditangkap dan diamankan petugas tersebut berasal dari Desa Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB. Weng mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Bima agar bisa melakukan pembinaan kepada warganya.
Weng mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap para pelaku pengeboman ikan di Manggarai Barat. Ia berharap penangkapan tersebut dapat memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak ada lagi aktivitas serupa dalam wilayah perairan Manggarai Barat.