Senin 27 Sep 2021 18:41 WIB

Plt Kepala Daerah dari TNI-Polri, DPR: Harus Dikaji Mendalam

Pelibatan TNI-Polri bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam urusan sipil.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji rencana menunjuk TNI-Polri aktif sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah pada 2022 dan 2023. Hal terebut merespons pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan pemerintah membuka opsi perwira tinggi TNI-Polri dapat menjadi penjabat kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Sufmi menilai, keterlibatan TNI-Polri akan mengurangi personel SDM di dua lembaga tersebut. "Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri kalau seluruhnya kemudian Plt sebanyak itu diberikan kepada TNI-Polri," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).

"Saya pikir boleh ada, tapi dikomunikasikanlah dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri menanggapi wacana pemerintah yang membuka penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, hal tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan dan nantinya TNI-Polri terlalu banyak mencampuri urusan sipil.

Kemudian, ia melanjutkan, jika merujuk pada aturan peundang-undangan baik itu UU TNI atau Polri, jelas harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Sebab, berdasarkan UU ASN jelas diatur terkait siapa yang dapat mengisi pelaksana tugas ketika terjadi kekosongan pemerintah di tingkat daerah.

"Selain potensi konflik kepentingan, hal ini juga jelas tidak sesuai dengan tupoksi TNI/Polri itu sendiri. Salah satu alasan dulu dihapusnya Dwi Fungsi ABRI karena ABRI ketika itu lebih banyak terlibat mengurusi ranah-ranah sipil ketimbang tupoksinya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (25/9).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement