REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengemudi transportasi daring kini memiliki wadah untuk mendapatkan bantuan bila bersinggungan dengan hukum. Dibantu pakar-pakar hukum, Forum Go Partner Indonesia, Yayasan Kasih Keadilan Bangsa dan Peradi Bersatu, wadah bernama Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI) ini pun resmi dibentuk.
Pengurus dari perhimpunan ini digawangi oleh Nanda Taradipa sebagai ketua umum, Bagus Taradipa selaku sekretaris jenderal, dan Tommy Paulus Hermawan menduduki posisi dewan kehormatan.
“Visi dan misi PPAI adalah kepastian hukum, menyejahterakan, mengangkat harkat, martabat, derajat setiap anggota PPAI agar berkelas dan berbagi kepada masyarakat Indonesia pada umumnya dan untuk meningkatkan kesadaran setiap pengemudi agar menaati setiap peraturan dan beretika agar dapat menjadi contoh dan panutan di jalanan” kata Tommy di Jakarta, Sabtu (25/9).
Berangkat dari tekad itu, kata Tommy, PPAI akan memberikan pelatihan serta pengajaran tentang cara berkendaran yang baik dan benar dengan melibatkan instansi terkait.
Menurut Tommy, sampai saat ini para pengemudi aplikasi maupun non aplikasi banyak yang belum pernah mendapatkan kesetaraan dan kepastian hukum. Masih menurut dia, banyak masyarakat masih yang memandang sebelah mata dan menganggap rendah dengan apa yang mereka kerjakan.
“Padahal di masa pandemi saat ini merekalah yang menjadi pejuang untuk kita semua masyarakat indonesia. Tapi apakah kita pernah sedikit saja mengapresiasi apa yang sudah mereka lakukan?” kata Tommy.
PPAI pun mengimbau kepada semua lapisan masayarakat agar lebih bisa menghargai keberadaan para pengemudi transportasi daring, terutama para ojek daring yang mana tak sedikit kebutuhan kita yang dibantu terpenuhi darinya.
"PPAI sudah melakukan sosialisasi di Semarang dan Bandung, dan akan terus melakukan sosialisasi sampai ke semua daerah di Indonesia," kata dia.
“Mulai saat ini dan kedepannya, PPAI akan memperjuangkan kepastian hukum untuk para anggotanya dan masyarakat pada umumnya,” ujar Tommy menegaskan.