REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Tiga orang pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9) terkait kasus kebakaran dinonaktifkan dari jabatannya. Ketiga tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang sendiri menewaskan 49 warga binaan.
"Betul (tiga tersangka dinonaktifkan)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi Republika.co.id, Sabtu (25/9).
Rika menuturkan, ketiganya dinonaktifkan sejak Jumat (24/9). Penonaktifan tersebut diputuskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib. "(Dinonaktifkan) berdasarkan keputusan Kakanwil Kemenkumham Banten," ujarnya.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan pihak kepolisian terhadap ketiga tersangka. Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.
“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).
Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara.
“Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi dari pada penyidikan,” ujar Yusri.