REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Seorang pria berinisial I (32 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, atas kasus investasi bodong yang dilakukannya di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. I yang merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah ini menerima uang dari para korban sebesar sekitar Rp 23,4 miliar sejak 2019.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, I melakukan penipuan, investasi bodong, dan atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan, tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya,” katanya kepada awak media, Kamis (23/9).
Harun menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, investasi bodong tersebut mulai dilakukannya sejak Oktober 2019. Awalnya I mengajak kerabat, tetangga, dan keluarganya dengan iming-iming keuntungan 40 persen per bulan.
Alhasil, kata dia, banyak yang tertarik untuk berinvestasi pada pelaku. Rara-rata, para investor menginvestasikan uangnya pada pelaku sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
“Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasinya di setiap bulannya. Makanya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi,” ujar Harun.
Selain modus investasi bodong, pelaku juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Harun mengungkapkan, setidaknya ada 837 orang yang turut berinvestasi dan menjadi anggota arisan sembako ini. Jika ditotal, jumlah uang yang diterima pelaku mencapai Rp 23,4 miliar.
Awalnya, sambung Harun, modus yang dilakukan pelaku berjalan lancar. Hingga pada beberapa waktu, pelaku yang kerap bermain trading di aplikasi Binomo sering kalah dan rugi Rp 2 miliar. Hal itu pun berimbas pada modus investasi bodongnya.
Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasi bodongnya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya. “Nah dari situ, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor , AKP Handreas Adrian menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar,” jelas dia.