Rabu 22 Sep 2021 21:22 WIB

Penggunaan Masker Berlaku untuk Semua Level PPKM

Reisa meminta orang tua memperkenalkan norma sosial baru di mal kepada anak.

Masker kain (ilustrasi)
Foto: republika
Masker kain (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, mengatakan penggunaan masker berlaku untuk semua level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Prinsip universal dari bermasker tetap berlaku di PPKM level berapa pun, karena maskerku melindungimu, maskermu melindungiku, bekerja dua arah saling melengkapi," ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (22/9).

Dia mengatakan, meski beberapa pusat perbelanjaan sudah membolehkan anak-anak masuk, peraturan yang universal tetap berlaku. "Praktikkan protokol kesehatan dengan disiplin, pastikan anak-anak kita memakai masker dan rajin mencuci tangan," kata dia.

Reisa meminta agar para orang tua memperkenalkan norma sosial baru di mal kepada anak-anak. "Ingat hukum universal masking, semua orang 100 persen harus memakai masker di ruang publik yang sama, apalagi kalau jarak aman dan ventilasi terbuka tidak memungkinkan," ujarnya.

Reisa menyebut, meski perbaikan situasi di Jawa-Bali memberikan kesempatan bagi ruang publik untuk dibuka secara bertahap, pemerintah menyarankan agar masyarakat memilih bepergian ke ruang publik yang mewajibkan akses dengan aplikasi PeduliLindungi. "Hal itu agar tingkat keamanan dan kenyamanan yang dirasakan pengunjung jauh lebih tinggi," kata dia.

Dalam proses transisi ini, dia juga mengatakan, para orang tua diminta untuk mulai mengajarkan kepada anak bahwa Covid-19 kemungkinan akan tetap ada seperti penyakit-penyakit yang ditularkan oleh virus dan bakteri lainnya yang telah ada, seperti influenza. "Maka pesan utamanya ialah membiasakan memakai masker dan cuci tangan serta prokes lainnya sebagai cara melindungi diri dan orang lain semenjak usia dini," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, jubir vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pelonggaran kebijakan bukan berarti melupakan protokol kesehatan. "Meskipun sudah divaksin protokol kesehatan harus tetap dilakukan," ujarnya.

Dia berharap, pemerintah daerah dapat terus melakukan penguatan protokol kesehatan dengan mengaktifkan kembali satgas-satgas untuk mengingatkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement