Rabu 22 Sep 2021 21:03 WIB

Polres Jakpus Masih Selidiki Kasus Perundungan Pegawai KPI

Polres Jakpus menghadapi kendala untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus ini.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang bersifat induktif atau tidak hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadiusai memenuhi undangan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Rabu (22/9), mengakui pihaknya menghadapi kendala untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut. 

Terdapat dua kendala untuk mencari alat bukti kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS. Yakni waktu kejadian (tempus delicti) yang sudah lama dan tempat kejadian (locus delicti) yang sudah mengalami perubahan.

"Kendalanya pertama, tempus delicti-nya sudah bertahun-tahun, kemudian yang kedua, locus delicti juga tidak ditemukan, tapi kami tidak akan menyerah. Kami akan cari," kata Hengki.

Secara tempus delicti, kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS sudah berlangsung sejak 2015.Sementara itu, lokasi kejadian juga sudah berubah, yakni ada perpindahan Kantor KPI dari Gedung Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Lantai 6 di Jalan Gajah Mada Nomor 8 ke Gedung KPI Pusat yang baru di Jalan Djuanda Nomor 36, Jakarta Pusat."Waktu kejadian sampai dilaporkan kurang lebih 6 tahun," kata Hengki.

Selain itu, seluruh saksi yang telah diperiksa merupakan testimonium de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Namun demikian, Polrestro Jakarta Pusat berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. 

Bahkan, polisi akan mengadakan gelar perkara agar kasus bisa naik ke tahap penyidikan."Tentunya penyelidikan kita tidak bersifat deduktif, tidak berdasar katanya..katanya..Informasinya gimana, tapi bersifat induktif dari dalam, apakah benar ada, apakah kemudian alat bukti ada," kata Hengki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement