Rabu 22 Sep 2021 20:06 WIB

Kelompok Begal Motor di Bogor Bersatu, Begini Aksi Mereka

Si wanita sebagai joki motor dan rekannya lainnya fokus pada laju motor korban.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Keempat pelaku diketahui melakukan pembegalan yang menyebabkan satu korbannya mengalami luka bacok.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, aksi pembegalan itu terjadi di Jalan Juanda, tepatnya di depan Kantor Pajak, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada awal September lalu. Dari empat pelaku, salah seorang di antaranya merupakan wanita.

“Jadi si wanita ini bertugas sebagai joki motor. Sementara tiga rekan lainnya fokus menghadang laju sepeda motor korban sambil mengayunkan senjata tajam kepada korban,” ujar Dhoni, Rabu (22/9).

Dhoni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial AM sedang berkendara dan membonceng kedua rekannya, F dan R pada Rabu (8/9). Saat itu, ketiga korban sempat berhenti di salah satu warung untuk membeli rokok di tanjakan Pancasan yang tak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB.

Namun, ketika hendak pulang ke arah Pancasan, tiba-tiba ketiganya dihadang para pelaku sambil mengacungkan celurit. Dhoni mengatakan, korban yang panik langsung memutarbalik arah menuju Jalan Sistem Satu Arah (SSA).

“Korban berinisial R yang duduk paling belakang mendapatkan luka bacok di bagian punggung karena melakukan perlawanan terhadap pelaku berinisial TP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dhoni mengatakan, kedua rekan R langsung menghentikan kendaraannya tempat di depan kantor Pajak, samping Mal BTM Kota Bogor. Mereka mengetahui jika R terkena luka bacokan.

Kedua rekannya itu langsung turun dari sepeda motor yang di bawa korban dan melarikan diri ke arah Bojong Neros. Namun nahas bagi R, saat turun dari motor, pelaku AA dan TP langsung dibacoknya sebanyak dua kali ke arah tangan dan punggung.

“Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkan korban di jalan,” kata dia.

 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka IZ (20 tahun), AA (20), N (18), dan TP (20) beberapa hari setelah kejadian. Dhoni mengungkapkan, para pelaku berasal dari kelompok yang berbeda wilayah. Yakni dari kelompok Gang Aut, Pancasan, dan Suryakencana yang kemudian bergabung.

“Mereka jadi satu dan kemudian saat melakukan konvoi wara wiri, mereka mencari korban dengan sasaran acak,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement