Rabu 22 Sep 2021 18:32 WIB

Kondisi Belum Aman, Mengapa Anak-Anak Sudah Boleh Masuk Mal?

IDAI menduga kebijakan anak-anak boleh masuk mal akibat desakan pelaku ekonomi.

Pengunjung dewasa dan anak keluar dari Mal Malioboro, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021). Pada Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemda D.I Yogyakarta melongarkan aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dengan pengawasan ketat dari orang tua.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Intan Pratiwi, Mimi Kartika, Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Febrianto Adi Saputro, Zainur Mashir Ramadhan, Dadang Kurnia

Baca Juga

Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, tetap memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerepkan pelonggaran. Salah satu pelonggaran terbaru adalah diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk mengunjungi pusat perbelanjaan.

Menurut Luhut, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di lima wilayah tersebut seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik. Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Luhut dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/9).

Aturan detail soal pembatasan kunjungan ke mal tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Larangan penduduk berusia di bawah 12 tahun memasuki mal dikecualikan di provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya.

"Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi ketentuannya.

Namun, dalam Inmendagri disebutkan, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal pusat perdagangan ditutup. Bioskop yang sudah beroperasi kembali pun tidak diizinkan untuk menerima pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau orang tua agar tak membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun ke pusat perbelanjaan jika tak ada kegiatan yang mendesak.

“Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (21/9).

Wiku pun meminta kepada para orang tua untuk tetap berhati-hati dan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan. Selain itu, ia juga meminta agar Satgas Fasilitas Publik melakukan upaya penegakan aturan dengan baik.

“Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati dengan menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement