Rabu 22 Sep 2021 17:23 WIB

Kasus Covid-19 Turun Drastis, Tapi PPKM Masih Diperpanjang

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan tetap menjaga prokes.

Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bioskop di salah Satu Mall Kota Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (21/9/2021). Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai dilakukan sejumlah gerai, supermarket, tempat makan, dan bioskop di daerah itu untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di pusat perbelanjaan.
Foto:

Pada awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, karena kasus sudah melandai, evaluasi dilakukan setiap dua pekan.

Meski PPKM masih diperpanjang, kata Luhut ada beberapa uji coba dan pelonggaran lagi yang diberikan pemerintah. Pertama, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah bisa mengunjungi pusat perbelanjaan.

"Pemerintah melakukan uji coba bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9).

Selain itu, kata Luhut bioskop juga sudah boleh dibuka di daerah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, untuk bisa mengakses bioskop tetap dengan protokol kesehatan dan aplikasi peduli lindungi.

Sedangkan untuk pertandingan sepak bola Liga 2, pemerintah memperbolehkan penonton untuk menonton langsung ke stadion. Tetapi, ini hanya boleh di daerah level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan setiap pekannya.

"Restoran boleh buka dengan kapasitas 50 persen dan perkantoran non esensial bisa melakukan WFO dengan kapasitas maksimum 25 persen," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, PPKM Level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten atau kota. "Hal itu karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Komite Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyebutkan, kabupaten atau kota yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Aceh Tamiang, Pidi, Bangka, Padang, Banjarbaru dan Banjarmasin, Balikpapan dan Kutai Kartanegara, sera Tarakan dan Bulungan. Sedangkan untuk PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali diterapkan di 105 kabupaten atau kota, level 2 di 250 kabupaten atau kota, serta level 1 di 21 kabupaten atau kota.

Terkait dengan adanya aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional, Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.

"Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (21/9).

Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pembatasan pintu masuk negara tersebyt untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19, termasuk varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia. Hal tersebut sesuai arahan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo.

“Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu," jelas Adita.

photo
Sudah divaksinasi, orang masih bisa kena Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement