Rabu 22 Sep 2021 12:14 WIB

Polda Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Alfamart Rp 2,8 Miliar

Uang Alfamart di Jambi tidak disetorkan, dan dibawa kabur oleh Jelly Paris Waruwu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku penggelapan uang Alfamart di Kota Jambi sebesar Rp 2,8 miliar.
Foto: Alfamart
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku penggelapan uang Alfamart di Kota Jambi sebesar Rp 2,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang laki-laki yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp 2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart. Pelaku, Jelly Paris Waruwu (31 tahun), merupakan warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dia ditangkap tim Resmob di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). "Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kaswandi di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (22/9).

Jelly melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 2 Agustus 2021. Saat itu, mana pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank.

Namun, sambung dia, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi. Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku dan tidak ditemukan lagi. Menurut Kaswandi, ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.

Atas insiden itu, kata dia, manajemen Alfamart melakukan audit stok di tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan kejanggalan. Setelah diperiksa, menurut Kaswandi, ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913.

Kaswandi mengatakan, pada Selasa (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumbar. Kemudian, tim berangkat menuju lokasi, dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut.

Setelah dibantu Satuan Reskrim Polsek Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, kata Kaswandi, polisi mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut. Kemudian tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, yang selanjutnya dibawa ke Mapolda Jambi. Pelaku diciduk di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku, yaitu KTP dan SIM atas nama pelaku, dua handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp 8.545.789. Selain itu, juga disita uang tunai dengan nilai Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement